Berita

PKM Unisba Dorong UMKM Sarijadi Lewat Bimtek dan Sertifikasi Halal

0
PKM Unisba Dorong UMKM Sarijadi Lewat Bimtek dan Sertifikasi Halal
Puluhan warga Sarijadi, Kota Bandung, tampak antusias menghadiri kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang digelar Tim PKM dan LPPM Unisba di Gedung Serbaguna Sarimanah, Jumat (16/8). Agenda kali ini mengusung tema “Bimbingan Teknis dan Implementasi Sertifikat Halal bagi Komunitas UMKM Sarijadi (Edukasi dan Pelatihan Kehalalan Produk)”.(foto: komhumas unisba)

SEHAT-SEHAT.COM – Puluhan warga Sarijadi, Kota Bandung, tampak antusias menghadiri kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang digelar Tim PKM dan LPPM Unisba di Gedung Serbaguna Sarimanah, Jumat (16/8). Agenda kali ini mengusung tema “Bimbingan Teknis dan Implementasi Sertifikat Halal bagi Komunitas UMKM Sarijadi (Edukasi dan Pelatihan Kehalalan Produk)”.

Sejumlah narasumber hadir memberikan edukasi tentang pentingnya produk halal bagi pelaku UMKM. Kepala Pusat Halal Unisba, Dr. Dewi Rahmi, menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengadakan workshop dan pelatihan bagi calon asesor halal. Para asesor inilah yang kemudian mendampingi UMKM di wilayah Bandung Raya untuk memperoleh sertifikat halal melalui program Self-Declare.

Pada sesi awal, Dosen Fakultas Hukum Unisba, Dr. Nurul Chodijah, membahas topik “Sosialisasi Hukum dan Regulasi Sertifikasi Halal untuk UMKM”. Ia menegaskan, sertifikasi halal merupakan kewajiban bagi produk yang dipasarkan di Indonesia. Meski semula berlaku Oktober 2024, kewajiban tersebut diundur menjadi Oktober 2026. Menurut Nurul, aturan sertifikasi halal memiliki landasan hukum kuat, dengan tujuan utama melindungi konsumen Muslim dari produk yang tidak sesuai syariat.

Proses Pengajuan Sertifikat Halal
Nurul menjelaskan, tahapan pengajuan sertifikat halal dimulai dari persiapan dokumen, meliputi data perusahaan, daftar produk dan bahan, serta manual Sistem Jaminan Halal (SJH). Setelah itu dilakukan pendaftaran secara online melalui BPJPH, pemeriksaan dokumen, hingga uji audit lapangan oleh LPH. Selanjutnya, hasil audit dibawa ke sidang fatwa MUI untuk penetapan status halal. Sertifikat halal yang diterbitkan berlaku selama empat tahun dan bisa diperpanjang.

BPJPH, jelas Nurul, memiliki peran memverifikasi dokumen, mengakreditasi dan mengawasi LPH, menerbitkan sertifikat, serta melakukan registrasi dan pengawasan produk halal termasuk impor. Sedangkan LPH yang telah terakreditasi bertugas mengaudit lokasi produksi, menguji bahan, dan membuat laporan audit untuk MUI.

Kemudahan bagi UMK dengan Self-Declare
Menurut Nurul, skema Self-Declare diperuntukkan bagi UMK berisiko rendah dengan kriteria tertentu: produk sederhana, berbahan halal, omzet ≤ Rp500 juta, modal ≤ Rp2 miliar, memiliki NIB, lokasi produksi terpisah dari produk haram, dan bukan usaha jasa. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi SiHalal dengan dokumen lengkap. Pendamping PPH atau BPJPH kemudian memverifikasi sebelum diteruskan ke Komite Fatwa MUI. Melalui program SEHATI, sertifikasi halal diberikan secara gratis.

Nurul juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi pelanggaran. Misalnya, pencabutan sertifikat jika terbukti ada bahan haram, pidana untuk penggunaan logo halal palsu, penolakan permohonan akibat manipulasi data, hingga pelanggaran hak konsumen bila mencantumkan label “Tidak Halal” tanpa sertifikasi resmi. Beberapa kasus pernah terjadi, seperti mi instan dengan minyak babi, keripik kentang berlogo halal palsu, kecap dengan bahan pengawet non-halal, hingga kue bolu beralkohol tanpa label.

Ia menutup paparannya dengan menekankan bahwa sertifikasi halal memberi banyak manfaat bagi UMKM, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, akses pasar modern dan ekspor, hingga peningkatan daya saing.

Pemanfaatan AI untuk Branding Produk UMKM
Pada sesi berikutnya, Dosen Fikom Unisba, Dadi Ahmadi, M.Ikom, membawakan materi tentang Akselerasi Pertumbuhan UMKM Halal. Menurutnya, teknologi Artificial Intelligence (AI) kini sangat relevan untuk membantu UMKM membuat visual produk yang lebih menarik. AI dapat digunakan untuk menghasilkan foto produk profesional, misalnya melalui platform ChatGPT atau Gemini.

Dadi menjelaskan cara membuat foto produk dengan gaya tertentu—mulai dari flat lay instagramable, dark moody, street food, hingga tropical refreshing dan vintage coffee shop. Ia menekankan pentingnya memperhatikan kebijakan konten AI, seperti larangan membuat gambar bermuatan kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, maupun data pribadi. “Dengan prompt yang tepat, UMKM bisa memiliki foto produk yang menarik dan sesuai pasar,” ujarnya.

Komunikasi Nilai Halal sebagai Branding
Dosen Fikom Unisba lainnya, Dr. Kiki Zakiah, M.Si, membahas strategi Mengkomunikasikan Produk Halal di Masyarakat. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya soal kepatuhan syariat, tetapi juga bagian dari strategi branding. Produk halal menandakan kebersihan, kualitas, serta etika bisnis.

Kiki menekankan, komunikasi halal harus dilakukan secara sederhana, edukatif, dan transparan. Misalnya melalui slogan “Halal, Bersih, Berkah” atau “Kepercayaan Anda, Amanah Kami”. Konten digital bisa berupa infografis, video edukasi, testimoni konsumen, hingga behind the scenes proses produksi. Platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp Business dapat dimanfaatkan sesuai karakteristik audiens.

Ia juga menampilkan contoh sukses UMKM seperti Mama Bakery yang mampu meningkatkan penjualan 70 persen lewat strategi konten halal, Cantik Alami dengan brand awareness naik 150 persen, serta UMKM Herbal Surabaya yang sukses berkolaborasi dengan influencer. “Halal adalah strategi bisnis berkelanjutan yang dapat meningkatkan loyalitas konsumen,” tegas Kiki.

Pembukuan, Fondasi UMKM Halal
Pada sesi terakhir, Dosen FEB Unisba, Dr. Sri Suwarsih, mengingatkan pentingnya pembukuan sederhana bagi UMKM. Menurutnya, pencatatan keuangan tidak boleh diabaikan karena berfungsi memantau perkembangan usaha, meningkatkan keuntungan, memenuhi syarat pengajuan pinjaman, serta memudahkan pembayaran pajak.

Sri menyarankan UMKM untuk disiplin mencatat pengeluaran, pemasukan, hingga laporan laba rugi. “Dengan pembukuan rapi, pelaku usaha bisa mengendalikan biaya, mengetahui kondisi bisnis, dan membuka peluang investasi,” jelasnya.

Apresiasi dari Warga Sarijadi
Lurah Sarijadi, Evi Sjopiah Tusti, S.AP, M.Ap, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Unisba. Menurutnya, pelaku UMKM di 11 RW Sarijadi kini semakin adaptif dengan digital marketing, dan kegiatan PKM ini menjadi tambahan motivasi.

Sementara itu, Koordinator Komunitas UMKM Sarijadi, Yunyun Yunengsih, berterima kasih atas bimbingan dan dukungan berupa modal serta peralatan usaha. “Bantuan ini sangat membantu kami untuk membuka lapak dan mengembangkan usaha kue serta snack di Sarijadi,” ungkapnya.

Kegiatan PKM ditutup dengan penyerahan bantuan modal kerja berupa peralatan usaha kepada UMKM peserta oleh panitia.(sani/png)

admin@sehat

Lewat Inovasi Sampah Terintegrasi, Unisba Mantapkan Langkah Dukung Zero Waste Jabar

Previous article

Kolaborasi Tim PKM dan Dokter Alumni FK Unisba untuk Wujudkan Pesantren Sehat di Daerah

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita